HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotika seberat hampir empat kilogram pada Rabu, 23/8/2023).
Barang bukti itu berupa sabu seberat 1,966 gram dan ganja seberat 1,903 gram. Kedua jenis narkotika itu diperoleh dari tangan tiga orang tersangka.
Pelakasana Tugas Kepala BNNP Sultra Mohammad Santoso mengatakan, barang bukti narkotika tersebut diamankan dari pelaku pada periode Juli dan Agustus 2023.
"paket ganja itu berasal dari Medan, Sumatra Utara (Sumut) yang dikirim menggunakan jasa pengiriman ekspedisi. Begitu juga halnya paket sabu ini, berasal dari luar yang dikirim menggunakan jasa pengiriman ekspedisi. Pelakunya kita tangkap di salah satu penginapan yang ada di kota Kendari,” beber Santoso.
Santoso menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan. Untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sultra.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sultra ini,” pungkasnya.