HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pencopotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI mencopot berkaitan dengan kasus PT Antam.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana melalui pesan WhatsAppnya pada Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, pelanggaran tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam yang sementara berjalan.
"Iya ada kaitannya kasus PT Antam," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu.
Lebih lanjut, pemeriksaan kepada Raimel Jesaja kapasitasnya sebagai Kajati Sultra.
"Saya tidak terlalu persis tahu, kalau persoalannya kapasitasnya pada saat di Sultra," ujarnya.
Dijelaskannya, ia tidak merinci soal materi pemeriksaan apakah berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau kasus lainnya.
Diketahui, Raimel Jesaja dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.
"Semuanya di copot baik jabatanya dan pangkatnya. Sekarang beliau non job," bebernya