Skip to main content
Kkp

Dirut PT KKP Ditahan Terkait Korupsi Pertambangan, Mengaku Dapat 5 Dollar Per Metrik Ton

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Senin, 17 Juli 2023, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan Tersangka Andi Adriansyah selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

Andi datang ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam.

"Dokumen seolah-olah berasal dari perusahaannya (PT KKP) dengan imbalan 5 USD Per metrik ton yang berlangsung sejak awal tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2022," kata Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Tidak adanya aktifitas penambangan nikel di wilayah IUP PT KKP dan kegiatan penambangan secara sporadis Blok Mandiodo oleh PT Lawu Agung Mining tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti termasuk foto citra satelit," beber Ade.

Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut, lanjut Ade, karena di lahan tambang PT KKP tidak ada cadangan ore nikel akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang, PT KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton.

Tersangka sebelumnya telah dicekal dan masuk dalam daftar DPO penyidik Kejati Sultra.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan Tersangka langsung ditahan penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Kendari.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.