Skip to main content
Ojk

DPR RI Minta Perbankan Permudah Akses KUR untuk Pelaku UMKM di Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara (OJK Sultra) mencatat  kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di provinsi ini mengalami pertumbuhan sebesar 19,16 persen per Mei 2022.

Pangsa kredit UMKM mencapai 33,61 persen dari total penyaluran kredit sebesar Rp33,30 Triliun.

Untuk lebih mendorong pertumbuhan tersebut, DPR RI meminta perbankan dan seluruh industri pembiayaan agar mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM.

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengungkapkan pihaknya berharap pertumbuhan UMKM dapat terus meningkat seiring semakin menggeliatnya perekonomian sebagai dampak terkendalinya kasus Covid-19 di Sultra.

"Diharapkan ini terus meningkat, juga diharapkan dari industri perbankan setelah pandemi melandai terus dapat meningkatkan kredit UMKM, karena UMKM ini saat pandemi terbukti dapat bertahan. Mudah-mudahan ini ke depan dapat terus meningkat," ujar Arjaya, Rabu (13/7/2022).

Senada dengan hal itu, anggota DPR RI dari Komisi XI Fraksi Gerindra, Bahtra dalam kunjungan kerjanya di Kota Kendari yang dihadiri oleh seluruh pimpinan perbankan yang ada di Sultra meminta seluruh perbankan terutama himpunan bank negara atau himbara serta industri maupun perusahaan pembiayaan lainnya agar mempermudah akses kredit usaha rakyat (KUR) bagi para pelaku UMKM dalam upaya pengembangan usaha mereka.

“Kita dorong supaya industri perbankan ini mempermudah akses KUR terutama bagi pelaku UMKM, karena UMKM di Sultra masih banyak tradisional kadang berhubungan dengan bank masih kesulitan, selain karena akses terbatas juga datang ke bank agak susah dan ini perlu kita dorong supaya pertumbuhannya terjadi percepatan,” kata Bahtra.

Dilihat dari kategori UMKM, pertumbuhan kredit UMKM secara  year on year atau perbandingan dari tahun ke tahun didominasi oleh kredit usaha mikro sebesar 104,93 persen dan kredit usaha kecil sebesar 17,95 persen.

Laporan: Marhaen Eka Paksi

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.