HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dua orang bidan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menjadi tersangka kasus aborsi.
Keduanya adalah SS (34) dan WA (24). Mereka bekerja pada sebuah klinik di Mandonga, Kota Kendari.
Kapolsek Mandonga, Kompol Salman membeberkan kasus aborsi ini. Kata dia, kasus ini bermula dari penemuan sesosok mayat bayi di Jalan Mekar, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Kamis (29/9/2022).
"Awalnya warga menemukan ada tumpukan tanah, sehingga warga bersama RT dan RW mencoba menggali, ditemukan sesosok janin berjenis kelamin perempuan. Warga kemudian menghubungi Polsek Mandonga. Kemudian petugas mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendapatkan informasi siapa pelaku penguburan bayi tersebut," ungkap Salman, Senin (3/10/2022).
Dari hasil keterangan saksi-saksi, polisi kemudian menangkap perempuan bernama Nur (34) di Kelurahan Wuawua.
Selanjutkan tim bergerak menangkap NR dan pamannya yang berinisial AS (28). AS berperan membantu menguburkan bayi hasil aborsi. Kemudian polisi menangkap lagi pacar dari NR yakni YD (17) di Kemaraya.
"Setelah melakukan pemeriksaan dengan dibantu oleh dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, di situ diketahui bahwa NR dibantu oleh bidan dalam persalinannya. Atas informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan didapati bidan berinisial SS (34) dan WA (24) yang membantu proses persalinan. Keduanya merupakan bidan yang bekerja di sebuh klinik di Mandonga," bebernya.
Kronologi tindakan aborsi itu bermula pada bulan Agustus ketika Nur, orang tua dari NR mendatangi bidan SS. Dia meminta untuk menggugurkan kandungan, namun ditolak oleh SS.
"Pada awal September, tersangka Nur mendatangi lagi bidan SS tetapi ditolak lagi. Bidan SS lalu menyarankan agar ke rumah sakit atau berkoordinasi dengan dokter. Seminggu kemudian, tersangka Nur mendatangi lagi bidan SS dan curhat soal kondisi keluarganya yang broken home. Setelah mendengar keluh kesah Nur, bidan SS mengiyakan dan bersedia membantu dengan biaya Rp5 juta," ungkap Salman.
Menurut keterangan bidan SS, bayi itu lahir secara normal tetapi meninggal dunia. Hasil otopsi RS Bhayangkara menyebut bayi itu lahir dari kandungan yang berusia tujuh bulan. Dalam proses aborsi itu, bidan SS dibantu oleh bidan WA.
"Tersangka Nur telah mengetahui anaknya NR telah hamil nanti pada bulan Agustus karena adanya perubahan fisik pada anaknya. Tersangka Nur lalu menanyai anaknya NR masih mau sekolah atau menikah, NR menjawab masih ingin sekolah. Dari itu tersangka Nur kemudian berinisiatif mencari jalan untuk melakukan aborsi," jelasnya.
Masih menurut Salman, pacar NR yang berinisial YD pada bukan April dan Mei sempat mencoba menggugurkan kandungan dengan memesan obat atau jamu sebanyak dua sachet untuk diminumkan kepada NR.
"Terkait obat atau jamu ini kami masih melakukan pendalaman di mana, kapan, dan bagaimana dia membeli obat itu," tambahnya.
Dari kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Untuk tersangka SS, WA, Nur, NR, dan AS dijerat dengan pasal 194 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan YD yang menghamili NR di luar nikah dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.