HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara (KPw Sultra) memusnahkan uang tidak layak edar sebanyak Rp1,1 triliun pada periode Januari hingga Desember 2022.
Kepala BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan bahwa uang yang dimusnahkan oleh pihaknya tersebut merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, dan uang rusak.
"Ini sebagai upaya meningkatkan kualitas uang di masyarakat," ucapnya di Kendari pada Senin (10/4/2023).