Skip to main content
Narkoba

Gara-gara Pak Kumis, Mahasiswa di Kendari Ini Terancam 20 Tahun Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Heru Dwi Fitriawan, seorang mahasiswa vokasi pada salah satu perguruan tinggi negeri yang terkemuka di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dicokok polisi.

Mahasiswa semester sepuluh yang nyaris di-drop out ini terpaksa berurusan dengan polisi karena berteman dengan Pak Kumis.

Heru dan Pak Kumis adalah mitra. Namun kemitraannya berada di jalan yang salah. Kedua bermitra dalam bidang jual beli narkoba jenis shabu-shabu.

Heru diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari gegara nyambi jualan sabu. Tak cuma jualan, Heru juga ternyata merupakan seorang pemakai.

Ia itangkap petugas di rumahnya di Jalan Kakatua, Kelurahan Benubenua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (17/3/2022) pekan lalu.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, dari penangkapan di Kendari Barat itu ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 3,36 gram yang dikemas dalam tiga paket kecil.

"Ada juga kita amankan timbangan digital dan telefon pintar (smartphone)," kata Jupen.

Jupen menjelaskan, berdasarkan pengakuan Heru, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya bernama Kumis.

"Menurut pengakuan tersangka, ia baru sekali mendapatkan paket shabu dengan sistem tempel dari seorang lelaki bernama Kumis. Shabu itu ditempel di dekat SPBU THR di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Wuawua," beber Jupen.

Dalam pengembangannya, diketahui tersangka Heru ternyata sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama. Ia bahkan sudah pernah menjalani rehabilitasi narkotika di Rumah Sakit Jiwa Kendari.

"Tersangka mengaku sudah menggunakan shabu sejak tahun 2017," jelas Jupen.

Atas perbuatannya HD ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tersangka terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tandasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.