HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis penangkapan terhadap seorang lelaki asal Kolaka yang menjadi pengedar Narkotika jenis shabu, Rabu (22/09/21).
Tersangka adalah seorang lelaki dengan inisial NR (46), warga Jalan Abadi, Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
NR yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di rumahnya pada hari Selasa kemarin (21/09).
"Kami duga kuat ia bertindak sebagai pengedar," kata Kepala BNNP Sultr