Skip to main content

Penegak Hukum Diminta Adil dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Menteri

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Forum Pengawal Penegakan Hukum Sultra (FPPH) mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan putusan yang adil dalam kasus pemalsuan tanda tangan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi.

Kordinator FPPH, Rahman dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/4/2021) menjelaskan, desakan itu sebagai bentuk dukungan kepada penegak hukum di pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara.

"Kami akan melakukan aksi-aksi unjuk rasa untuk medorong keadilan itu,"

Empat Terdakwa Pemalsu Tandatangan Menteri Lutfi Dituntut Tiga hingga Tujuh Tahun Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Empat orang terdakwa kasus pemalsuan tandatangan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi resmi dijatuhkan tuntuntan pidana penjara.

Empat terdakwa dalam kasus itu yakni Amran Yunus, Adiyansyah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.

Dalam tuntutan tersebut, JPU Herlina Rauf menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa. Satu terdakwa bernama Kalbi dituntut 5 Tahun. Kemudian, Adiyansyah Tamburaka dan Maha Setiawan dituntut 3 Tahun dan Amran Yunus dituntut 7 Tahun pidana penjara. 
 

Sidak Lapas dan Rutan, Petugas Kemenkumham Sultra Amankan Sutil

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/4/2021).

Tak sendiri, Kanwil Kemenkumham Sultra juga menggandeng kepolisian, TNI, Ombudsman, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra dalam sidak ini.

Dari Lapas Kelas IIA Kendari, Lapas Perempuan Kelas IIIA, Rutan Kelas II K

Polda Sultra Tangkap Wanita Tukang Pijat yang Jualan Narkoba

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat.

Endang alias Vina (38), wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat di Melody Pijat Tradisional ini ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba pada Rabu, 7 April 2021.

"Yang bersangkutan ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Haji Alala, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat dan petugas berhasil mengamankan 16 bungkus narkotika," ungkap Kasubbid Penmas

Subscribe to Hukrim