Skip to main content

Warga Konawe yang Diduga Hina TNI AL di Facebook Ditetapkan Jadi Tersangka

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara telah menetapkan Muhammad Jisrah Rahman, warga Kabupaten Konawe sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI Angkatan Laut.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.

"Statusnya naik menjadi tersangka sejak semalam," kata Dolfi, Jumat (30/4/2021).

Penetapan status tersangka kepada Muhammad Jisrah Rahman, lanjutnya, dilakukan setelah penyidik dari Sub Direktorat Sibe

Tim Siber TNI AL Selidiki Akun FB Warga Konawe yang Nyinyiri Tragedi KRI Nanggala

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Tim siber Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) tengah menyelidiki satu akun Facebook warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang berkomentar nyinyir terhadap tragedi tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Informasi itu dibenarkan oleh Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari, Mayor Laut (S) Ucok Pramona.

"Muhammad Jisran, itu akunnya. Yang bersangkutan kemarin dia kooperatif, dia melapor untuk membuat klarifikasi ke Korem 143/HO.

Penegak Hukum Diminta Adil dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Menteri

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Forum Pengawal Penegakan Hukum Sultra (FPPH) mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan putusan yang adil dalam kasus pemalsuan tanda tangan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi.

Kordinator FPPH, Rahman dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/4/2021) menjelaskan, desakan itu sebagai bentuk dukungan kepada penegak hukum di pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara.

"Kami akan melakukan aksi-aksi unjuk rasa untuk medorong keadilan itu,"

Empat Terdakwa Pemalsu Tandatangan Menteri Lutfi Dituntut Tiga hingga Tujuh Tahun Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Empat orang terdakwa kasus pemalsuan tandatangan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi resmi dijatuhkan tuntuntan pidana penjara.

Empat terdakwa dalam kasus itu yakni Amran Yunus, Adiyansyah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.

Dalam tuntutan tersebut, JPU Herlina Rauf menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa. Satu terdakwa bernama Kalbi dituntut 5 Tahun. Kemudian, Adiyansyah Tamburaka dan Maha Setiawan dituntut 3 Tahun dan Amran Yunus dituntut 7 Tahun pidana penjara. 
 

Subscribe to Hukrim