HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Sidang kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi memasuki babak akhir.
Hari ini Rabu, 22 Januari 2022 sidang putusan terhadap dua terdakwa yang merupakan oknum polisi yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Firman Subkhi.
Sebelumnya Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut dua polisi aktif tersebut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar restitusi pada korban serta saksi.
Jelang vonis ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama Aliansi Jurnalis Televesi Indonesia (IJTI) Sultra dan komunitas pers menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Kendari.
Mereka menyerukan agar majelis hakim menjalankan peradilan yang seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap dua terdakwa penganiaya Nurhadi.
Selain itu, AJI Kendari menyerukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Tuntutan itu tidak lepas dari kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun1999 tentang pokok pers.
Olehnya itu, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi, perlu dijaga dan dilindungi.
Aparat penegak hukum yang tahu punya kewenangan menenegakkan supremasi hukum, sungguh sangat disayangkan bisa terlibat dalam kasus ini.
Dalam aksi itu, AJI Kendari, IJTI Sultra dan komunitas pers di Kendari melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Kendari. Baliho bertuliskan tentang “Keadilan buat Nurhadi” dibentangkan selama aksi.
“Jurnalis membantu membongkar korupsi dan ketidakadilan. Sudah sepatutnya terus memperjuangkan kebebasan pers. Kasus Nurhadi menjadi momentum kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia agar pelaku kekerasan mendapatkan seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata, Ketua AJI Kendari, Rosniawati Fikri.
Sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi dilindungi undang-undang. Aparat kepolisian serta pihak-pihak lain mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan.
AJI meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuh jalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami Jurnalis Nurhadi.