HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari meminta Polda Sultra membebaskan tiga warga Wawonii, Konawe Kepulauan yang ditangkap pada Senin, 24 Januari 2022.
Koordinator LBH Kendari, Laode Muhammad Suhardiman mengatakan, pihaknya mendesak Polda Sultra untuk membebaskan La Dani alias Anwar, Hurlan, dan Hastomo yang ditangkap atas tuduhan melakukan penyanderaan dan penganiayaan terhadap karyawan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).