Skip to main content

Ada Kasus Hukumnya, Pria di Konut Diintimidasi, Dipaksa Mencabut Laporan Polisinya

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang pria berinisial N (40) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menjadi korban intimidasi dan pengancaman.

Masalah bermula ketika N memiliki masalah hukum dengan seorang perempuan bernama Risna. N yang merasa tertipu dalam bisnis melaporkan Risna ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara pada 16 Juni 2021 lalu.

"Risna ambil ore nikel kami dengan perjanjian bayar 50:50. Ada perjanjiannya.

Singgung Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Haris Pertama Bakal Dipolisikan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Jaringan Pemuda Progresif (Japro) Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi postingan Haris Pertama di akun Instagram miliknya yang menyinggung soal kasus hukum yang sedang dijalani Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra, Yusmin.

Menurut aktivis Japro, Nukman, postingan Haris di akun Instagramnya yang memposting foto Yusmin, lalu menuliskan akan menggelar sayembara jika ada pihak yang memberitahu keberadaan Yusmin, terlalu berlebihan.

"Postingan itu berlebihan sekali.

Imigrasi Kendari Belum Terima Surat Cekal Tersangka Korupsi Tambang Toshida

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengaku telah mengajukan permintaan cegah tangkal (cekal) terhadap dua orang tersangka skandal korupsi PT Toshida Indonesia, LSO dan YSM.

"(Surat) cekal kan yang mengeluarkan kita. Kita sudah mengirimkan kepada instansi yang berwenang. Nanti yang memproses adalah instansi yang berwenang dalam hal ini Imigrasi yang akan memberikan jawaban kepada kita.

Mangkir dari Panggilan Jaksa, Dua Tersangka Skandal Korupsi Tambang Toshida Dicekal

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap dua orang tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia, LSO dan YSM.

Pemanggilan ulang ini dilakukan sebab keduanya mangkir dari panggilan jaksa pada Kamis (17/6/2021) kemarin.

"Pasti akan segera (dilakukan pemanggilan ulang) secara patut sesuai dengan hukum acara pidana.

Dua Tersangka Korupsi Pertambangan Ditahan 40 Hari, Kompak "Jahit Mulut"

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bernomor polisi DT 9099 E, dua orang tersangka kasus korupsi pertambangan, UMR dan BHR dibawa ke Rutan Kelas IIB Kendari.

Mereka dibawa ke Rutan untuk ditahan. Keduanya akan menjalani penahanan selama 40 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

"Ditahan untuk 40 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kendari sesuai aturan dalam hukum acara pidana kita," ujar Asintel Kejati Sultra, Noer Adi, Kamis (17/6/2021) malam.

Kejaksaan Tetapkan Dua Mantan Pejabat Dinas ESDM Sultra Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan PT Toshida

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia. 

"Keempat orang itu masing-masing berinisial LSO, UMR, BHR, dan YSM," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chalik pada Kamis, 17 Juni 2021. 

LSO dan UMR merupakan orang dalam PT Toshida Indonesia. LSO adalah Direktur Utama, sedangkan UMR merupakan General Manager atau Manajer Umum PT Toshida Indonesia. 

"BHR adalah mantan Plt.

Subscribe to Hukrim