HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Sidang perkara dugaan laporan palsu yang menjerat Direktur PT Golden Anugrah Nusantara, Mahaputra Djafir Oda (MJO), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (17/9/2026).
Sidang beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut mengungkap sejumlah keterangan terkait laporan MJO mengenai dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Citra Silika Malawa (CSM).
JPU menghadirkan tiga saksi yang merupakan penyidik Polda Sulawesi Tenggara. Salah satunya, Rahman, mengungkapkan bahwa laporan yang dibuat MJO saat itu didasarkan pada sejumlah dokumen, di antaranya surat Bupati Kolaka Utara, surat koreksi dari Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, serta surat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurut Rahman, keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tidak berlebihan untuk dilaporkan,” kata Rahman dalam persidangan.
Dalam pemeriksaan, Rahman juga menerangkan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang telah diperiksa, tidak ada pihak yang mengakui adanya IUP Operasi Produksi (OP) PT CSM dengan luas 475 hektare.
Keterangan tersebut kemudian dipertanyakan oleh kuasa hukum MJO, khususnya terkait pemeriksaan keaslian dokumen IUP yang dipersoalkan.
Kuasa hukum mempertanyakan apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) terhadap dokumen IUP dengan nomor SK 540 untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan secara forensik diperlukan untuk menentukan apakah dokumen yang dipersoalkan merupakan dokumen asli atau palsu. Namun, Rahman menyatakan pemeriksaan Labfor terhadap dokumen tersebut tidak dilakukan.
Saat ditanya mengenai SK 540, Rahman juga mengaku mengetahui adanya lebih dari satu versi terkait luasan wilayah, yakni 475 hektare dan 20 hektare.
Ia menjelaskan, terdapat dua SK dengan lampiran berbeda yang masing-masing berkaitan dengan izin operasi produksi dan izin eksplorasi.
Rahman juga menerangkan bahwa berdasarkan keterangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, tidak terdapat IUP Operasi Produksi PT CSM dengan luasan 475 hektare.
Sementara itu, saksi lainnya, Fadhil, mengungkapkan hasil data yang diperoleh penyidik dalam proses penyelidikan terhadap PT CSM.
Menurut Fadhil, setelah adanya pencabutan terhadap wilayah seluas 126 hektare, penyidik kembali menemukan SK Bupati pada 2011 dengan luas wilayah 20 hektare.
“Jadi yang dicabut itu luasan 126 hektare dan yang 20 hektare tidak dicabut. Inilah yang kemudian wilayah yang diciutkan ke 17 hektare yang kemudian digugat ke PTUN tahun 2019,” ujar Fadhil.
Fadhil mengatakan, luas 475 hektare kemudian tidak digunakan untuk operasi produksi karena statusnya masih berkaitan dengan tahap eksplorasi.
“Kalau berdasarkan keterangan Dinas ESDM dari hasil penyelidikan kami, untuk produksi harusnya yang digunakan 17 hektare,” katanya.
Dalam keterangannya, Fadhil menyebut penyidik menemukan dugaan tindak pidana terkait IUP Operasi Produksi dengan luasan 475 hektare. Hal tersebut didasarkan pada keterangan sejumlah saksi yang menyebut adanya luasan 475 hektare pada PT CSM.
Namun, menurut Fadhil, luasan 475 hektare tersebut masih berada pada tahap eksplorasi.
Ia menjelaskan, dalam proses peningkatan status menjadi operasi produksi, terjadi perubahan luasan wilayah. Dari 475 hektare kemudian menjadi 126 hektare, selanjutnya 20 hektare dan terakhir menjadi 17 hektare.
Perubahan luasan tersebut, kata Fadhil, terjadi setelah adanya surat permohonan dari Direktur PT CSM kepada Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam proses pemeriksaan, Fadhil juga menyampaikan bahwa Direktur PT CSM pada dasarnya mengakui adanya IUP dengan luasan 475 hektare.
Namun, dokumen yang dimaksud tidak dapat ditunjukkan kepada penyidik. Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, dokumen tersebut telah hilang.
Sidang perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta terkait perkara yang didakwakan kepada MJO.
Laporan: ASL