HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.
Warga bernama Amran (30), dipolisikan lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan obyek jaminan fidusia berupa sebuah motor cicilan.
Kapolsek Poasia, AKP Muhammad Salam mengatakan, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari per tanggal 4 Oktober 2021.