HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengaku telah mengajukan permintaan cegah tangkal (cekal) terhadap dua orang tersangka skandal korupsi PT Toshida Indonesia, LSO dan YSM.
"(Surat) cekal kan yang mengeluarkan kita. Kita sudah mengirimkan kepada instansi yang berwenang. Nanti yang memproses adalah instansi yang berwenang dalam hal ini Imigrasi yang akan memberikan jawaban kepada kita. Tapi yang pasti kita sudah mengirimkan surat itu dan sedang dalam proses," ungkap Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi pada Kamis (17/6/2021) malam.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Barlian mengonfirmasi bahwa kantornya belum menerima surat pencekalan terhadap LSO, Direktur Utama PT Toshida Indonesia dan YSM, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Sultra yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sultra.
"Mengenai pencekalan itu usulan dari Kejaksaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta bukan ke Imigrasi Kendari namun belum ada tembusan ke kami," kata Barlian saat dihubungi via ponselnya pada Jumat (18/6/2021) pagi.
Sebelumnya pada Kamis petang kemarin, Kejati Sultra mengumumkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Toshida Indonesia. Keempatnya adalah LSO dan UMR dari PT Toshida Indonesia serta BHR dan YSM, mantan pejabat di Dinas ESDM Sultra.
Terhadap tersangka UMR dan BHR, Kejati langsung melakukan penahanan terhadap keduanya hingga 40 hari ke depan. Sedangkan LSO dan YSM tak memenuhi panggilan penyidik Kejati.