HALUANRAKYAT.com, MUBAR -- Wa Sumi, ahli waris pekerja rentan Muna Barat mendapatkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Bukti pembayaran santunan sebesar 42 juta diperlihatkan oleh Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri saat melakukan kunjungan kerja di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Muna Barat.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Bahri menyampaikan bahwa Pemerintah Muna Barat telah mendaftarkan warganya sebagai pekerja rentan pada program BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Ya namanya meninggal adalah kuasa Allah. Kemarin suami dari ibu Wa Sumi meninggal dunia. Almarhum telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga ibu ini sudah menerima transferan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja rentan sejumlah 42 juta rupiah," kata Bahri.
Alhmarhum La Ningkapi, lanjut Bahri, merupakan petani di Desa Kasakamu yang terdaftar sebagai Pekerja Rentan Desa.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhammad Abdurrohman Sholih menyampaikan bahwa hal ini bukti nyata bahwa negara hadir melalui program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja bila terjadi risiko kerja.
"Contohnya saja yang menimpa bapak La Ningkapi, karena sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli warisnya mendapatkan santunan Jaminan kematian," ucap Sholih.
Ia juga berterimakasih kepada Pj Bupati Muna Barat karena telah memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang ada di Muna Barat.
"Saat ini Kabupaten Muna Barat juga dalam proses memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Muna Barat sehingga nantinya Kabupaten Muna Barat bisa mewujudkan Universal Worker Coverage," kata Sholih menambahkan.