Skip to main content
Pomad

Anggota TNI AD Diduga Berbuat Asusila, Kodim - Denpom Kendari Janji Usut Tuntas

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari bersinergi mengungkap kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum anggota TNI di Kota Kendari. 

Pihak TNI menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari, Kolonel Arm Danny AP Girsang, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh salah satu anggotanya. 

Danny menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons informasi tersebut dengan memanggil terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan internal.

Namun, di tengah proses pemeriksaan di Makodim Kendari, terduga pelaku justru melarikan diri.

“Sewaktu diperiksa, pelaku ini izin untuk makan namun tidak kembali untuk mengikuti pemeriksaan oleh penyidik di Kodim Kendari,” ungkap Danny saat ditemui pada Jumat (1/5/2026).

Menyikapi hal tersebut, Kodim Kendari telah mengeluarkan status Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) terhadap yang bersangkutan. 

Pihak Kodim juga telah melayangkan surat permohonan bantuan kepada Denpom Kendari untuk mencari pelaku melalui mekanisme Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami berkomitmen bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku berdasarkan ketentuan dan hasil pemeriksaan nantinya,” tegas Danny.

Di lokasi yang sama, Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Kodim 1417/Kendari.

Saat ini, tim penyidik Denpom tengah mendalami kasus dan memeriksa sejumlah saksi.

Letkol CPM Haryadi menekankan bahwa proses hukum ini merupakan perintah langsung dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dan Pangdam XIV/Hasanuddin. 

Pihaknya menegaskan tidak ada ruang bagi anggota yang melakukan tindak pidana.

“Yang pasti kita tetap proses kasus ini dan terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” jelas Haryadi.

Terkait sanksi hukum, Denpom XIV/3 Kendari memastikan akan menjerat terduga pelaku dengan pasal berlapis, mengingat selain dugaan pelecehan, yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran disiplin dengan melarikan diri dari pemeriksaan (THTI).

Diketahui, kasus dugaan tindak asusila ini bermula setelah ibu korban bersuara lantang melalui media sosial, mengungkap penderitaan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Dalam unggahannya, sang ibu memohon perhatian dan bantuan atas kasus yang menimpa buah hatinya. Dia menyebut pelaku adalah seorang anggota TNI berpangkat Sertu.

Sang ibu menyebut perbuatan tersebut telah berlangsung sejak anaknya masih kelas 5 SD hingga kini hampir lulus, meninggalkan luka psikologis yang dalam.

Laporan: ASL

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.