HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sulawesi Tenggara terus bergerak memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengemudi yang tergabung dalam Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari.
Kegiatan yang digelar di kawasan Pelabuhan Kendari tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengemudi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi selama bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, mengatakan profesi pengemudi merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja cukup tinggi karena aktivitas mereka yang sebagian besar berada di jalan raya.
Menurutnya, kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pekerja sektor transportasi.
“Driver ini, mereka berhadapan dengan risiko kerja yang tinggi setiap harinya. Dengan menjadi peserta, para driver bisa beraktivitas dengan tenang karena seluruh risiko kerja sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Luky.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan berbagai manfaat program yang dapat diikuti pekerja informal, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Luky menjelaskan, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja berlaku sejak peserta berangkat dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah. Apabila terjadi kecelakaan kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung sesuai indikasi medis.
Selain itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja juga berhak mendapatkan santunan pengganti penghasilan sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen pada bulan-bulan berikutnya.
“Jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak mampu bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan pengganti penghasilan sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan berikutnya,” jelasnya.
Tak hanya itu, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan hingga Rp70 juta. Manfaat lainnya berupa beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total nilai maksimal Rp174 juta yang dapat digunakan mulai jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Terkait iuran, peserta cukup membayar Rp16.800 per bulan untuk dua program, yakni JKK dan JKM. Sedangkan untuk tiga program yang mencakup JKK, JKM, dan JHT, iurannya sebesar Rp36.800 per bulan.
Namun saat ini pemerintah memberikan subsidi sehingga iuran menjadi lebih ringan. Untuk dua program, peserta hanya membayar Rp8.400 per bulan, sementara tiga program dikenakan iuran Rp28.400 per bulan.
“Saat ini, pemerintah memberikan keringanan iuran menjadi Rp8.400 untuk dua program dan Rp28.400 untuk tiga program yang berlaku hingga Desember 2026, dan terkhusus bagi pekerja sektor transportasi sampai dengan Maret 2027,” ungkap Luky.
BPJS Ketenagakerjaan berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal, khususnya sektor transportasi, akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan semakin banyak pekerja yang terlindungi, diharapkan tercipta kondisi kerja yang lebih aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara.
Laporan: ASL