Pendidikan kita saat ini tengah berada dalam persimpangan jalan yang krusial. Di tengah ambisi nasional mengejar Indonesia Emas 2045, wajah pendidikan kita di daerah justru masih dibayangi oleh paradoks kesejahteraan yang timpang dan krisis kompetensi yang terstruktur. Tulisan ini mencoba mengungkap kualitas pendidikan dan kegagalan sistemik pemerintah dalam menjamin upah yang layak bagi guru-guru, pemberantasan korupsi institusional, dan bagaimana ekosistem pendidikan yang tidak hanya tidak sehat, tetapi juga kontraproduktif terhadap pembangunan sumber daya manusia.
Kenyataan pahit ini sudah menjadi rahasia umum dan terjadi dibanyak daerah, bahwa ada jurang yang lebar antara kualifikasi pendidik dengan apresiasi finansial yang diterima. Banyak guru yang memiliki dedikasi tinggi, menguasai metode pedagogi modern, dan memiliki penguasaan materi yang mumpuni, justru terjebak dalam sistem pengupahan yang “merendahkan martabat” guru itu sendiri. Gaji yang diterima seringkali tidak sebanding dengan masa kerja dan beban tanggung jawab yang diemban.
Secara akademik, kondisi ini menciptakan brain drain internal, di mana guru-guru paling kompeten kehilangan motivasi atau terpaksa mencari penghasilan tambahan di luar profesi mereka, yang pada akhirnya mendistorsi fokus pengajaran. Ketika institusi tempat mereka mengabdi justru menjadi aktor utama dalam praktik pemotongan hak finansial, maka sekolah bukan lagi menjadi pusat moralitas, melainkan ruang eksploitasi.
Inilah yang disebut sebagai krisis integritas rekrutmen. Di sisi lain, potret pendidikan kita diperparah oleh fenomena rekrutmen yang tidak berbasis kompetensi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa akses menjadi pengajar seringkali didapat melalui jalur "titipan" atau koneksi, tanpa melalui kurasi keilmuan yang ketat. Akibatnya, banyak individu yang menempati posisi guru tanpa memiliki relevansi disiplin ilmu yang sesuai (mismatch) dan nir-pengalaman dalam bidang pengajaran.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di institusi pendidikan kita, tetapi telah lama mengakar di berbagai institusi pemerintahan. Hadirnya guru di dalam lembaga pendidikan tanpa kesiapan mental dan intelektual adalah pengkhianatan terhadap amanah pendidikan. Guru yang tidak kompeten secara pedagogik maupun substantif tidak hanya gagal mentransfer ilmu, tetapi juga berisiko merusak logika berpikir generasi mendatang. Pemerintah seolah menutup mata terhadap praktik ini, membiarkan institusi sekolah menjadi tempat bagi mereka yang berkedok pengabdian, daripada menjadi pusat keunggulan akademik.
Seharusnya, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk membangun sistem yang menjamin melalui: 1) Sistem Pengupahan Terintegrasi: Menghapus celah korupsi melalui digitalisasi pembayaran yang transparan dan berbasis masa kerja serta prestasi, 2) Audit Kompetensi Berkelanjutan: Memastikan bahwa setiap individu yang berdiri di depan kelas memiliki disiplin ilmu yang relevan dan lulus uji kelayakan mental serta pedagogi, 3) Budaya Pengembangan Diri: Menjadikan pengembangan wawasan sebagai syarat wajib kenaikan jenjang karir, bukan sekadar proyek tahunan dinas pendidikan.
Kegagalan sistem pendidikan sering kali diukur dari angka-angka dingin di atas kertas, namun di balik angka tersebut terdapat realitas manusia yang terabaikan. Penurunan kualitas akademik yang terjadi secara masif di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara bukan sekadar kebetulan statistik, ini adalah manifestasi dari sebuah sistem yang gagal menghargai profesi guru.
Data hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 menunjukkan tren yang memprihatinkan. Nilai rata-rata nasional untuk mata pelajaran eksakta seperti matematika berada pada level yang rendah, di mana banyak siswa SMA/SMK kesulitan memahami konsep numerasi dasar. Hal ini diperparah dengan posisi Indonesia dalam PISA (Programme for International Student Assessment) tahun 2022, yang masih tertahan di peringkat bawah (peringkat 69 dunia), dengan skor literasi, matematika, dan sains yang terus menunjukkan tren penurunan.
Di Sulawesi Tenggara, anomali ini terlihat jelas, meskipun infrastruktur sekolah terus dibangun, minat literasi siswa tetap stagnan. Ruang akademik kehilangan daya tariknya karena dianggap terlalu menyulitkan. Akibatnya, budaya membaca digantikan oleh konsumsi konten instan yang tidak membangun kedalaman berpikir. Fenomena ini secara langsung mempertanyakan efektivitas guru dalam menciptakan ruang kelas yang inspiratif dan intelektual.
Bagaimana kita bisa menuntut literasi tinggi dari siswa jika guru sebagai fasilitator utama masih bergulat dengan kemiskinan sistemik? Beberapa data menunjukkan masih banyak guru, khususnya di Sultra, yang menerima insentif jauh di bawah standar layak—bahkan ada laporan honorer yang hanya menerima Rp.200.000 hingga Rp.500.000 per bulan, yang seringkali terlambat dibayarkan.
Krisis ini semakin akut dengan adanya praktik korupsi institusional, di mana anggaran peningkatan kapasitas atau tunjangan guru seringkali "menguap". Guru-guru akhirnya kehilangan energi untuk melakukan inovasi (capacity building) karena fokus mereka terbelah demi menyambung hidup di luar sekolah. Upah yang tidak layak adalah bentuk pelecehan terhadap intelektualisme.
Kesejahteraan guru tidak boleh hanya dimaknai sebagai nominal rupiah, melainkan juga hak atas pengembangan kapasitas (building capacity). Namun, sistem yang ada saat ini gagal membudayakan peningkatan wawasan. Pelatihan seringkali bersifat seremonial dan tidak menjangkau kebutuhan riil guru di berbagai pelosok di Sulawesi Tenggara.
Kritik terhadap kesejahteraan guru bukanlah sekadar tuntutan ekonomi, melainkan tuntutan akan martabat dan kualitas hidup bangsa. Jika pemerintah daerah terus membiarkan guru menderita secara finansial, maka masa depan bangsa ini sedang dipertaruhkan. Transformasi pendidikan harus dimulai dengan membersihkan institusi dari praktik korup dan mengembalikan marwah profesi guru sebagai arsitek peradaban bangsa.
Hubungan antara kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru ibarat melihat dua sisi koin yang sama. Mustahil kita mengharapkan pendidikan yang gemilang tanpa memperhatikan fondasi utamanya, yakni guru. Sebab, kualitas pendidikan sebuah bangsa seringkali dianggap sebagai cerminan langsung dari kualitas gurunya. Guru bukan sekedar penyemai materi, namun seorang pembibing karakter dan inovator di ruang kelas. Maka untuk menjalan peran seberat itu, seorang guru membutuhkan ketenangan pikiran dan stabilitas ekonomi.
Kesejahteraan guru harus dipandang sebagai investasi strategis, dan bukan sebagai beban anggaran negara. Ketika seorang guru merasa dihargai dan hidup dengan layak, maka mereka akan memiliki kapasitas penuh untuk menyalakan pelita ilmu di hati para siswa.
Pendidikan yang berkualitas hanya bisa lahir dari tangan-tangan guru yang sejahtera, dihargai, dan bahagia. Tanpa kesejahteraan, segala bentuk perubahan kurikulum dan teknologi pendidikan tercanggih sekalipun tidak akan mampu mencapai potensi maksimal. Guru yang sejahtera adalah mesin utama penggerak kualitas pendidikan. Tanpa bahan bakar yang cukup, perjalanan menuju bangsa yang cerdas akan terhambat.