Skip to main content
Jamsostek

BP Jamsostek Sultra Bayarkan Klaim Rp340,5 miliar di Periode 2025

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Sulawesi Tenggara telah membayarkan klaim manfaat sebanyak Rp340,5 miliar terhadap 35.888 kasus.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Tenggara Luky Julianto mengatakan, pembayaran klaim tersebut mencakup lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan melalui empat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Sultra yaitu Kantor Cabang Sulawesi Tenggara, Kantor Cabang Baubau, Kantor Cabang Kolaka dan Kantor Cabang Konawe Selatan.

"Kelima program tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pembayaran klaim selama tahun 2025 itu didominasi oleh Jaminan Hari Tua," ungkapnya, Jumat (13/2/2026).

Luky menuturkan bahwa untuk Jaminan Hari Tua (JHT) terdiri dari 24.956 kasus dengan nilai sebesar Rp296,47 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri dari 1.117 kasus dengan nilai sebesar Rp19,65 miliar.

Kemudian, Jaminan Kematian (JKM) terdiri dari 348 kasus dengan nilai sebesar Rp13,69 miliar, Jaminan Pensiun (JP) terdiri dari 5.822 orang dengan nilai sebesar Rp3,64 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terdiri dari 3.645 kasus dengan nilai sebesar Rp7,1 miliar.

"Capaian pembayaran klaim merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk menyejahterakan pekerja dan keluarganya. Untuk itu, kami mendorong pekerja mandiri ataupun pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera daftar," ujarnya.

Lanjut Luky menambahkan, tujuannya adalah agar pekerja dapat tenang dan lebih produktif dalam bekerja, karena telah terlindungi dari risiko sosial yang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.

"BPJS berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik demi mewujudkan kesejahteraan untuk pekerja dan keluarganya," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.