Skip to main content
Mubar

Dinas PUPR Mubar Raih Penghargaan Terbaik 1 Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2021

HALUANRAKYAT.com, MUBAR - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna Barat (Mubar) torehkan prestasi dengan mendapatkan piagam penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Raha beberapa waktu lalu.

Penghargaan tersebut merupakan kategori organisasi perangkat daerah (OPD) Terbaik 1 dalam kinerja penyaluran DAK fisik wilayah KPPN Raha Tahun Anggara 2021 yang diserahkan saat kegiatan Rapat Koordinasi dan Strategi Percepatan DAK Fisik tahun anggaran 2022 bertempat di kantor KPPN Kota Raha.

Kepala Dinas PUPR Mubar La Ode Butolo mengatakan mengawali masa pimpinan perdana Pj Bupati Mubar Bahri, penghargaan terbaik 1 ini merupakan berkah tersendiri.

"Ada beberapa hal penting yang menjadi item penilaian terbaik 1 ini di antaranya mengenai ketepatan dalam penyaluran dana DAK fisik sesuai sub bidang masing masing baik irigasi, jalan, air minum dan sanitasi, kemudian progres penyaluran dana yang sesuai dengan percepatan kemajuan fisik pekerjaan sehingga sesuai target yang telah ditetapkan oleh KPPN Raha," ujar La Ode Butolo.

"Ini menjadi pemacu semangat untuk lebih meningkatkan kinerja dalam pengelolaan anggaran DAK TA. 2021," imbuhnya.

Lanjutnya, komitmen ini sejalan dengan arahan Pj Bupati Mubar yakni setiap OPD harus mampu menampilkan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas.

"Kami berterima kasih kepada segenap stakeholder terkait, baik keuangan, APIP yang telah bekerja sama dalam percepatan penyerapan anggaran ini," katanya.

Ia pun berharap prestasi ini dapat dipertahankan karena penyerapan anggaran DAK fisik akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terkhusus bagi percepatan pembangunan di Muna Barat. Ia menambahkan, ini akan memberikan multi player effect bagi peningkatan pendapatan masyarakat dan perbaikan ekonomi.

Reporter: Hasmid

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.