Skip to main content
Ombudsman

Dua Tahun Dapat Rapor Merah Pelayanan Publik, Pemda Konawe Bangun MPP

HALUANRAKYAT.com, KONAWE - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara memulai pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Sabtu, 11 September 2021. 

MPP Kabupaten Konawe ini didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan atau pelayanan administrasi. 

Hal ini merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. 

MPP telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. 

Atas inisiatif Pemda konawe dalam membangun Mal Pelayanan Publik, Ombudsman Sultra mengapresiasi dan mendukung untuk segera diwujudkan agar pelayanan publik di Kabupaten Konawe bisa lebih baik dan berkualitas. 

"Dari hasi survey kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman selama dua tahun berturut turut yaitu tahun 2018 dan 2019, Kabupaten Konawe memperoleh raport merah," kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra, Mastri Susilo. 

Survey itu, lanjutnya, menilai komponen dan standar pelayanan publik yang kompatable serta dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009. 

"Tahun inipun Ombudsman melakukan survey di seluruh Pemerintah Daerah, Kementrian dan Lembaga dan hasilnya Insya Allah akan diumumkan pada akhir tahun ini," imbuhnya. 

Ombudsman menilai, Pemda Konawe memiliki keseriusan untuk melakukan berbaikan kualitas layanan publik kepada masyarakat dengan menghadirkan Mal Pelayanan Publik tersebut. 

Di Sulawesi Tenggara sendiri kabupaten yang sudah memiliki Mal Pelayanan Publik baru Kabupaten Bombana. Kota Kendari beberapa waktu lalu sudah melakukan konsulasi publik terkait rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik dengan mengundang stakeholder OPD, BUMN, BUMD, Kementerian, Lembaga yang akan bergabung dalam membuka layanan di Mal Pelayanan Publik tersebut. 

"Ombudsman mendorong Pemda Konawe bisa melakukan konsultasi publik dan koordinasi dengan Menpan RB seraya menunggu proses penyelesaian gedung yang sedang dibangun," kata Mastri. 

Ombudsman juga mengingatkan bahwa dalam pembangunan gedung agar dapat memperhatikan akses kelompok marjinal, gedung harus ramah dengan kelompok disabilitas dengan memberikan fasilitas khusus kepada mereka. Karena hal ini biasanya luput dari perhatian konsultan gedung dalam membuat desain gedung perkantoran atau gedung sebagai tempat pelayanan publik. 

Tujuan dibentuknya Mal Pelayanan Publik adalah pertama; memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Kedua; meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah," jelasnya. 

Ketiga; memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik, dengan prinsip keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas dan kenyamanan. 

"Yang tidak kalah pentingnya selain fasilitas Mal Pelayanan Publik adalah peningkatan kualitas layanan yang dilakukan oleh ASN. Kompetensi ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat harus dapat ditingkatkan sehingga kualitas layanan publik dapat diwujudkan," pungkas Mastri.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.