Skip to main content
Jatam

Dugaan Konspirasi Pasca Penindakan Hukum Kasus Pertambangan Blok Marombo 

"Tak ada api tak ada asap", begitulah operasi senyap gerak cepat team pihak kepolisian menindak mafia tambang di wilayah kabupaten Konawe Utara. Seperti salah satunya yang pernah dilakukan oleh penyidik Tidpiter Bareskrim Mabes Polri pada perusahaan tambang PT. Bososi Pratama di kecamatan Marombo yang merupakan wilayah hukum polres Konawe Utara. 

Genap setahun lalu kejadian itu, pihak Kepolisian melakukan penyegelan di Areal Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT Bososi Pratama dan berhasil menetapkan sebagai tersangka beberapa oknum pelaku di antaranya Direktur PT PNN, PT RMI, PT NPM, PT AMPA, PT Jalur Mas, dan PT TNI, termasuk Direktur utama PT Bososi. 

Oscar Sumardin, Jaringan Kerja Advokasi Tambang Untuk Keadilan Konawe Utara ( JATAM-KONUT ) yang juga sebagai putra kelahiran Konut tentunya sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap aksi heroik kepolisian menumpas kejahatan di belantara hutan di bumi Oheo. 

Ya, patutlah di apresiasi karena terkadang juga sering terjadi di bentangi garis policeline, belum sejam sudah di buka bagaikan seorang nelayan pasang pukat mendapatkan hasil tangkapan. 

Modus operandi penambangan ilegal yang di temukan di lapangan diantaranya adalah melakukan kegiatan penambangan di luar koordinat izin usaha pertambangan dan otomatis sudah barang tentu aktifitas tambang nya masuk di areal status kawasan hutan. 

Pasca dari penyusutan kasus tersebut ada hal yang menarik. Ironis pada lahan eks bermasalah itu yang sudah di clear kan oleh penegak hukum justru bukannya memberikan efek jera, lagi-lagi kembali di garap oleh sejumlah perusahaan kontraktor nakal. 

Pertanyaannya siapa mereka dan modus nya seperti apa ? Jawabannya pun sepeleh tidak mungkin bososi kembali berulah dan tidak mungkin team Mabes Polri kembali turun tangan jika tidak mengetahui nya. 

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi kami di lapangan mengurai permasalahan dan berkesimpulan bahwa pada kasus jilid I adanya PT Bososi ikut terseret terkait pemberian SPK kepada sejumlah kontraktor, tidak berjalannya pengawasan (pembiaran) oleh KTT, termasuk ikut serta dalam hal mendukung kejahatan traider (Dokumen Transaksi). 

Jika PT Bososi jerah, lalu pihak siapa yang berani mendukung ilegal mining jilid II itu ? 

Untuk di ketahui bahwa areal koridor yang dijamah oleh sejumlah perusahaan sesungguhnya merupakan milik PT Aneka Tambang pada IUP Blok Lalindu. Posisi lahan itu berbatasan langsung di antara konsesi IUP PT Bososi dengan IUP PT Unaha bakti persada (UBP).

PT UBP sendiri cukup fenomenal dan kerap mendapat sorotan dari berbagai kalangan pemerhati tambang namun belum ada satupun bukti yang menunjukkan tentang berbagai macam tuduhan. Sampai saat ini operasi produksi PT UBP ramai lancar. 

Dugaan konspirasi pada kejahatan penambangan jilid II yang saat ini terjadi di lapangan tidak menutup kemungkinan di lakukan dengan modus yang sama, tentu ada aktornya. Hanya saja beda pemain atau ganti pemain termasuk ada juga pemain lama. Semoga saja ini bukan scenario "Black Mining, Rasa Cokelat". 

Meskipun hasil investigasi baru sekali kami turlap, jejak kasus jilid II ini kami mensinyalir adanya keterlibatan PT. UBP dan jika terbukti itu bisa di pastikan motif tekanan intervensi ataupun upaya kriminalisasi yang di lakoni oleh oknum APH kepada pemilik IUP PT UBP. 

Selain itu, menurut keterangan dari warga setempat menyebut PT PNS yang sementara ada menambang disitu, bahkan namanya di sebut inisial HK dan D. 

Selentingan tulisan ini di harapkan menjadi sarana informasi baik institusi Polda Sultra, Polres Konawe Utara, dan terkhusus kepada pihak penyidik Tidpiter Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Tidak hanya laporan ini, kami akan terus perdalam jejak kasus tambang jilid II ini. 

Akhir kata kami minta penyidik Tidpiter Bareskrim mabes Polri kembali ke lapangan kejar dan menangkap pelaku nya yang coba menguji taring seragam cokelat. 

Oscar Sumardin
Ketua Bidang Hukum dan Lingkungan Hidup JATAM Konawe Utara

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.