HALUANRAKYAT.com, MAKASSAR - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi tegas kepada SPBU 7493504 yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara karena telah melakukan pelanggaran terhadap penyaluran Solar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT).