HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menggelar sidang perkara korupsi PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara.
Sidang ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap empat orang terdakwa yakni Rudy Hariyadi Tjandra, Andi Andriansyah, Hendra Wijayanto, dan Agussalim Madjid bin H. Abdul Madjid.
"Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, pada tanggal 3 April 2024," ungkap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang - undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHPidana.
"Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra dituntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58," ungkap Ade.
Apabila Rudy Hariyadi Tjandra tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Kedua, Terdakwa Andi Andriansyah dituntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000, subisidiair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.64.566.700.821,26 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua) tahun enam bulan.
"Terdakwa Hendra Wijayanto dituntut pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000, subisidiair enam bulan kurungan," imbuh Ade.
Sementara untuk Terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dituntut pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 subisidiair tiga bulan kurungan.