Skip to main content

Polda Sultra Gelar "Mining Patrol" di Konawe Utara

HALUANRAKYAT.com, KONAWE UTARA -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan mining patrol atau patroli pertambangan di kawasan Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, pada Kamis 10 Oktober 2024 kemarin.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi dan memastikan tidak adanya aktivitas penambangan ilegal di daerah yang menjadi perhatian.

Baru Menjabat 45 Hari, Anggota DPRD Kota Kendari Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Begitulah kalimat yang menggambarkan jalan hidup La Ami, anggota DPRD Kota Kendari periode 2024-2029.

Bagaimana tidak, baru saja menjabat selama satu bulan lima belas hari sejak dilantik pada 26 Agustus lalu, La Ami kini tersandung kasus hukum.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan La Ami sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah.

Balai Karantina Sultra Musnahkan Benih Padi dan Sawit Ilegal

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara  Selasa (8/10/2024) pagi memusnahkan puluhan kilogram benih padi dan sawit ilegal.

Benih padi dan sawit ilegal yang diselundupkan dari Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.

Benih yang dimusnahkan tersebut masing-masing terdiri dari 20 kilogram benih padi dan 10 kilogram benih sawit yang dikirim dari daerah asal tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.

PN Andoolo Vonis Bebas Dua Warga Torobulu Pejuang Lingkungan

HALUANRAKYAT.com, KONSEL -- Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar sidang dugaan penghalang-halangan aktivitas perusahaan pertambang oleh dua warga Torobulu, Selasa (1/10/2024).

Sidang hari ini merupakan sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis kepada kedua terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin.

Polda Sultra Tangkap Dua Warga Kolaka Terkait Kepemilikan Bahan Peledak

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap dua orang warga terkait kepemilikan bahan peledak.

Dua warga berinisial FR (15) dan IK (17) ditangkap pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 23.30 WITA oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra.

Warga yang tinggal di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka itu diduga melakukan aktivitas ilegal terkait bahan peledak.

Subscribe to Hukrim