Kasus "Tanah Urug" Belum Tuntas, PT OSS Diduga Kembali Keruk Tanah Timbunan Secara Ilegal
HALUANRAKYAT.com, KONAWE - Permasalahan hukum terkait pengambilan tanah timbunan secara ilegal atau kasus tanah urug yang menjerat perusahaan asing asal Tiongkok, PT Obsidian Stainless Steel belum usai. Namun kini perusahaan itu kembali berulah.
PT OSS diduga kuat kembali melakukan tindakan ilegal dengan menimbun lagi lokasinya di Desa Tanggobu, Kabupaten Konawe.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penimbunan itu kembali dilakukan sejak bulan Juni 2020 lalu.