HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi otak tindak pidana pencurian.
RN alias S, PNS berusia 40 tahun pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sultra mencuri 18 unit leptop dan empat unit komputer kantornya sendiri.
Humas Polresta Kendari IPTU Haridin mengatakan, pihaknya pada Minggu tanggal 6 Juni 2025 sekitar pukul 23:00 Wita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku RN, warga Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.