Skip to main content
Konsel

JP3 Sultra Desak Bawaslu Tuntaskan Kasus Money Politik di Pilkada Konsel

HALUANRAKYAT.com, KONAWE SELATAN - Jaringan Pemuda Pemerhati Pemilu dan Pilkada (JP3) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demonstrasi di Bawaslu dan Gakkumdu Konawe Selatan (Konsel) pada Selasa (8/12/2020).

 

JP3 Sultra menuntut agar Bawaslu dan Gakkumdu Konsel berani menuntaskan kasus temuan money politik yang terjadi di Konsel.

 

"Kami ingin Bawaslu tegas dalam menuntaskan kasus money politik di Konsel," tutur Korlap aksi, Irhas Saputra.

 

Irhas menegaskan, Bawaslu Konsel harus bertindak tegas kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel yang kedapatan melakukan money politik. Sebab, hingga saat ini Paslon tersebut masih bebas.

 

"Harus ada sanksi tertentu apalagi kasusnya kemarin viral," tegasnya.

 

Menurutnya, Paslon Pilkada bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran money politik sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

Dimana, dalam frasa Undang-Undang tersebut di ayat 2 menyatakan bahwa sanksi administratif berlaku untuk Paslon apabila terbukti melakukan money politik. 

 

"Jika merujuk pada aturan itu, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai Paslon kepala daerah jika melakukan money politik," jelasnya.

 

Sementara, dalam video yang viral tersebut secara jelas ada seorang warga akan menyebarkan amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp. 100.000 untuk dibagikan kepada warga.

 

"Dimana kita bisa saksikan bahwa dalam video yang berdurasi 21 detik itu, ada pengakuan dia suruhan salah satu Paslon," ujarnya.

 

Untuk itu, Irhas berharap agar Bawaslu maupun Gakkumdu Konsel memproses secara tegas Paslon yang terbukti melakukan pelanggaran money politik itu.

 

"Kami berharap agar diproses sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlaku," tandasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.