HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WITA, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkasit proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Tersangka pertama adalah Ridwansyah Taridala yang dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari. Ridwansyah juga merupakah Mantan Kepala Bappeda Kota Kendari.
Tersangka kedua adalah SM. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah berdasarkan Sk Walikota Kendari Tahun 2021 hingga 2022.
"Bahwa Sekda Kota Kendari inisial RT bersama-sama dengan Tenaga Ahli Walikota Kendari inisial SM pada tahun 2021 telah membuat RAB fiktif dalam kegiatan Kampung Warna Warniyang dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021," kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody.
RAB kegiatan yang di-mark up lebih dari 100 persen tersebut kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari antara lain perusahaan ritel Alfamart dan Alfamidi.
"Selain itu para tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perijinan tersebut," tegas Dody.
Kedua tersangka ini diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 Tanggal 6 Maret 2023.
"Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga dua puluh hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka," imbuhnya.
Dody menegaskan, kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Patris Yusrian Jaya menyatakan, pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya dan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.
"Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi," pungkasnya.