Skip to main content

Sekda dan Tenaga Ahli Peras Alfamidi hingga Rp721 Juta, Keterlibatan Mantan Walikota Kendari Diselidiki

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Keunggulan Daerah Syarif Maulana sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin operasional gerai minimarket Alfamidi.

Kasus Suap Sekda Kota Kendari, Modusnya Minta Dana CSR untuk Bikin Kampung Warna-Warni

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WITA, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkasit proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Tersangka pertama adalah Ridwansyah Taridala yang dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari. Ridwansyah juga merupakah Mantan Kepala Bappeda Kota Kendari.

BREAKING NEWS: Sekda Kota Kendari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Perizinan Gerai Alfamidi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala sebagai tersangka kasus gratifikasi atau suap.

Penetapan Ridwansyah sebagai tersangka dilakukan penyidik pada Senin sore, 13 Maret 2023.

Selain Ridwansyah, turut pula ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari berinsial SM.

Subscribe to Gratifikasi