HALUANRAKYAT.com, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Lima tersangka tersebut terdiri dari satu tersangka korporasi, yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), dan empat orang tersangka perorangan. Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan ekspor nikel di Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi, tiga ahli, serta menyita 143 dokumen. Penyidik juga telah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi, tiga ahli, menyita 143 dokumen, serta mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Anang dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69. Kejaksaan sebelumnya menyatakan PT CNI telah menyerahkan uang senilai tersebut sebagai pengembalian kerugian keuangan negara pada 28 Agustus 2026.
Adapun tersangka dalam perkara tersebut yakni PT CNI sebagai tersangka korporasi, yang merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Sementara tersangka perorangan terdiri atas BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; serta MHI, yang dalam berkas perkara disebut sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.
Diduga Ekspor Nikel Tanpa DMO
Menurut penyidik, perkara tersebut bermula ketika PT CNI diduga melakukan ekspor nikel pada periode 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Untuk memenuhi persyaratan ekspor, penyidik menduga terdapat pengaturan dan manipulasi sejumlah dokumen yang melibatkan pihak perusahaan dan penyelenggara negara.
Salah satunya terkait dokumen hasil uji kadar nikel. PT CNI diduga meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil pengujian kadar nikel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam kegiatan ekspor. Penyidik juga menduga PT CNI mengajukan rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM ketika perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan, BS bersama MTP yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 diduga tetap menerbitkan rekomendasi izin ekspor tersebut.
Setelah rekomendasi ekspor diterbitkan, PT CNI kemudian diduga meminta pihak Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, termasuk MHI dan NR, untuk meloloskan dokumen persetujuan RKAB tanpa proses verifikasi secara menyeluruh.
Dokumen RKAB tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk memenuhi persyaratan persetujuan ekspor. Kejaksaan menduga pihak penyelenggara negara yang terlibat menerima sejumlah uang dalam bentuk suap atau gratifikasi dari pihak PT CNI.
Tiga Tersangka Ditahan
Empat tersangka perorangan ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/09/2026 hingga TAP-53/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 25 September 2026.
Dari empat tersangka perorangan tersebut, tiga orang langsung ditahan selama 20 hari sejak 25 September 2026.
BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor terkait dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Laporan: ASL