HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap La Ode Suryono selaku Direktur Utama Perumda Utama Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 14 Februari 2023.
La Ode Suryono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo - Lasolo - Lalindu.
"Yang bersangkutan diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody.
Selanjutnya, kata Dody, penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka.