Skip to main content
Koltim

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Koltim

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA – Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga atau BTT pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023.

Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana alam yang dilaksanakan secara swakelola.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin mengatakan, tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial HA, A, dan MIB.

“Tersangka HA merupakan penanggung jawab sembilan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam. Kemudian tersangka A sebagai penanggung jawab empat kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam,” ujar Bustanil Arifin.

Sementara itu, tersangka MIB diketahui merupakan mantan Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur.

Berdasarkan data penyidik, pada Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengalokasikan Anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp10,9 miliar lebih.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4,3 miliar lebih direalisasikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur untuk 12 kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Temuan tersebut di antaranya penyusunan Rencana Anggaran Biaya atau RAB tanpa survei harga riil, manipulasi nota pembelanjaan, hingga dugaan pemalsuan cap dan tanda tangan toko.

"Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp686.845.247,” jelas Bustanil Arifin.

Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.