HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serah terima tersangka dan barang bukti (tahap ke 2) dalam perkara tindak pidana korupsi suap PT Midi Utama Indonesia (MUI), pemegang lisensi bisnis waralaba minimarket Alfamidi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka yakni Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Walikota Kendari Saiful Maulana diserahkan ke JPU pada Jumat (7/6/2023).
“Tersangka RT dan SM didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dodi dalam keterangan tertulisnya.
Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk dalam perkara tersebut melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan terhadap tersangka RT dan SM terkait identitas dan perkara yang dilakukan.
“Jaksa Penuntut Umum juga memeriksa barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi tersebut yang diserahkan oleh Penyidik,” ungkap Dodi.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut selanjutnya kewenangan beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari.
“Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada RT dengan tahanan kota dan SM di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari,” tutup Dody.
Reporter: Samsul