Skip to main content
Sul

Keluar Kantor Kejati Sultra, Eks Walikota Kendari Diborgol, Diangkut Pakai Mobil Tahanan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan gerai minimarket Alfamidi pada Rabu (23/8/2023) malam.

Sulkarnain keluar kantor Kejati Sultra sekitar pukul 21.15 WITA dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi berwarna merah dengan tangan terborgol.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini langsung digelandang ke mobil tahanan Kejati Sultra. Ia akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

“Pada hari ini yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan, penyidik menentukan yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari,” Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan dengan terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana terungkap Sulkarnain Kadir meminta uang Rp700 juta kepada Corcom Managet PT MUI Arfi Lutfian Nursandi untuk membiayai proyek pengecatan kampung warna-warni.

“Sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart. Padahal proyek pengecatan kampung warna-warni sudah dibiayai APBD tahun 2021,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sulkarnain Kadir juga meminta saham 5 persen dari 6 gerai Alfamart dengan nama lokal Anoa Mart melalui perusahaannya, CV Garuda Cipta Perkasa.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.