HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadit kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (27/3/2023).
Sulkarnain dicecar dua puluh pertanyaan secara terstruktur oleh penyidik Kejati Sulawesi Tenggara dalam perkara kasus gratifikasi izin usaha Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody menjelaskan, kehadiran Mantan Walikota Kendari itu guna memberikan keterangan sebagai saksi dari Syarif Maulana alias SM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk hari ini selesai saudara SK (Sulkarnain Kadir) diberikan pertanyaan secara terstruktur sekitar dua puluh pertanyaan dalam status saksi untuk saudara SM,” ungkap Dody.
Dody mengatakan, Sulkarnain akan dijadwalkan kembali untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syarif Maulana. Namun, Dody tak menyebut secara pasti kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
Diketahui, saudara Syarif Maulana saat ini sedang dalam kondisi tidak sehat atau sakit sehingga pihak penyidik belum bisa memeriksanya.
“Jadi diperiksa dulu SM. Setelah usai diperiksa, maka SK akan dipanggil lagi untuk jadwalnya akan dijadwalkan ulang oleh pihak penyidik,” imbuhnya.
Dalam perkara PT MUI ini, Dody mengungkapkan sekitar kurang lebih lima belas orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra.
Reporter: Samsul