HALUANRAKYAT.com, KENDARI --
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap dua orang pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat yang terjadi pada malam tahun baru, 31 Desember lalu.
Kedua pelaku adalah Aditya alias Jarot (23) dan Zul Rahmat alias La Baca (23). Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Tersangka Zul Rahmat ditangkap di seputaran Kendari Beach. Sementara tersangka Aditya ditangkap di Pulau Hari, Desa Labuan Beropa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
Tersangka Aditya sempat buron selama enam hari sebelum akhirnya ditangkap di rumah pamannya di Pulau Hari.
Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Ipda Muhammad Nur mengatakan, kedua tersangka telah melakukan penganiayaan dan penikaman terhadap seorang buruh bangunan berusia 36 tahun bernama Jaidin.
Kedua pelaku menganiaya dan menikam korban sebanyak tiga kali, dilatarbelakangi rasa tersinggung dan sakit hati atas tindakan dan ucapan korban.
"Pelaku Zul Rahmat alias La Baca yang merupakan tukang parkir di sekitaran Kendari Beach, ditempeleng oleh korban. Sementara pelaku Aditya alias Jarot itu dikata-katai dengan ujaran yang tidak pantas oleh korban. Di situlah kedua tersangka ini merasa tersinggung dan sakit hati sehingga mengejar dan menganiaya korban hingga tewas," ungkap Muhammad Nur.
Nur menjelaskan, kedua pelaku kemudian mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor. Saat korban tertangkap dari kejaran kedua pelaku, korban sempat meminta maaf atas tindakan dan ucapannya.
Namun, kedua pelaku yang terlanjur terbakar emosi tak mau memaafkan korban. Kedua pelaku menikam korban sebanyak dua kali di bagian punggung dan satu kali di bagian dada kiri.
Tikaman ketika membuat korban Jaidin jatuh tersungkur ke dalam got atau saluran air di Jalan Pelangi.
Korban sempat berusaha naik ke bahu jalan ketika ditemukan oleh seorang warga. Namun, nyawanya tak tertolong. Korban Jaidin tewas di tempat kejadian.
"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuh Nur.
Kedua tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.