HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra menggelar aksi damai di markas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Jumat, 9 Oktober 2026.
Aksi demontrasi oleh organisasi media dan sejumlah jurnalis ini buntut dari dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap Jamil, kontributor tvOne saat melakukan kegiatan jurnalistik di Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Baubau, Rabu, 7 Oktober 2026 malam.
Ketua AJI Kendari Nursadah mengecam keras intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa alat kerja, dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami Jamil, Kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik. Berdasarkan keterangan awal yang diterima AJI Kota Kendari, Jamil mengalami kekerasan setelah melakukan dokumentasi menggunakan telepon selulernya ketika menjalankan tugas jurnalistik. Telepon seluler milik Jamil diambil secara paksa dan rekaman yang dibuatnya diminta untuk dihapus.
"Kami memandang tindakan ini sebagai persoalan serius. Menghentikan, menghambat, atau menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers," tegas Nursadah dalam orasinya.
Menurutnya, telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Memaksa jurnalis menghapus hasil dokumentasi, mengambil alat kerjanya secara paksa, terlebih disertai kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik. Ia menjeleskan bahwa dalam pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara itu, lanjut dia, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
AJI Kota Kendari mendesak pengambilan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap Jamil tidak berhenti sebagai persoalan internal kepolisian, tetapi diperiksa secara menyeluruh dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Sementara itu, Sekretaris IJTI Sultra Muktarudin Mukhtaruddin mengatakan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tenggara masih kerap terjadi. Hal ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers. Oleh karena itu, kasus ini harus di usut tuntas dan penanganannya harus transparan untuk menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum.
"Kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi dengan berbagai bentuk mulai dari kekerasan fisik, teror, intimidasi. Kami meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas," ujarnya.
Ditempat yang sama, Koordinator KKJ Sultra Fadli Aksar menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota yang diduga terlibat, sebab, kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Kami mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap tekan kami, Jamil kontributor TvOne dan mendesak Kapolda dan Kapolres Baubau mengusut tuntas kasus ini," tegas Fadli.
Selain itu, AJI Kendari, IJTI dan KKJ Sultra meminta Kapolda Sultra untuk menghukum pelaku penganiayaan terhadap jurnalis. Sebab, tindakan tiga anggota Polres Baubau merupakan ancaman kebebasan pers di Sultra. Dalam mengusut kasus ini harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel melalui pemeriksaan Propam maupun jalur pidana, tanpa melindungi oknum anggota yang terlibat.
Kemudian, mendesak kepolisian dan semua pihak agar menghargai kerja-kerja jurnalistik dan mengingatkan seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Setelah satu jam berorasi, sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra menemui jurnalis di depan pintu gerbang Makopolda Sultra.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso mengatakan, saat ini tim Paminal Polda sudah turun langsung ke Polres Baubau, sejak Jumat (9/10/2026) pagi. Mereka sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
"Tim Paminal dari Polda, Sudah ketemu dengan Propam Polres Baubau, kami pastikan, sementara diperiksa oleh penyidik propam semua yang terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis ini," ujar Kabid Propam.
Dia juga memastikannya, kasus akan dibawa oleh Paminal Polda dari Baubau untuk segera ditangani Polda Sulawesi Tenggara. Hal ini dilakukan setelah semua saksi dan alat bukti yang ada pada saat kejadian dikumpulkan.
"Kami juga memastikan, jika ada barang bukti digital yang terhapus, akan direcovery oleh pihak Mabes Polri," ujar Erick.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Krstianto mengatakan, saat ini penyidik sementara bekerja. Mulai dari mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi saksi.
"Ada hal hal yang belum bisa kami sampaikan, namun kami memastikan keamanan jurnalis dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung," ujar Iis Kristianto.
Laporan: ASL