Skip to main content
Rusman

KPK Periksa 15 Orang Terkait Kasus Suap Dana PEN Kabupaten Muna, Ini Daftarnya

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima belas orang terkait kasus suap dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Senin (17/7/2023).

Pemeriksaan dilakukan di gedung Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari lima belas orang yang diperiksa, terselip nama Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba.

"Hari ini (17/7) pemeriksaan aksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pengurusan dana Pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021-2022 atas nama Laode Muhammad Rusman Emba, Bupati Muna," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Selain Rusman, lanjut Fikri, empat belas nama yang turut diperiksa adalah La Dari, Direktur Utama PT Ajizam; La Tele alias Iwan (Swasta); Wa Ode Silviyana Arifin, Staff pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah 2019 – 2022; Indrawan alias Ateng (Wiraswasta).

Kemudian La Ridaka (Swasta); La Mahi Kepala Bappeda Pemkab Muna; Muhammad Aswan Kuasa, Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt. Kepala Dinas PUPR Muna sejak April 2022 sampai dengan sekarang; Dahlan, Eks Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna tahun 2021.

Lalu Rehabeam Lumban Gaol, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna; La Ode Abdul Salam Kabid Anggaran BKAD Muna sejak 2017 hingga sekarang; La Ode Hidayat, ASN Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda Muna; Eddy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna 2019 – Desember 2021, menjabat Sekda Muna sejak Januari 2022 hingga sekarang; Ochtavian Runia Pelealu, Ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agustus 2020 sampai Maret 2022; dan Yuniar Dyah Prananingrum, Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementrian Dalam Negeri,  Kasubdit Pendapatan Daerah sejak 23 November 2022.

Menanggapi pemeriksaan ini, Bupati Muna Rusman Emba menyatakan menghormati proses hukum yang ada dan akan kooperatif terhadap KPK.

"Jadi saya dituduhkan dalam persoalan mau menyuap saudara Ardian bersama-sama Gomberto. Memang pada prosesnya nanti ada pembuktian-pembuktian tapi yang pasti saya tidak pernah ketemu saudara Ardian dan tidak pernah ketemu yang namanya saudara Gomberto dalam proses ini. Kalaupun ada pemikiran lain atau ada pertimbangan lain sehingga saya menjadi tersangka, nanti dibuktikan di pengadilan," ucap Rusman.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.