Skip to main content
Jason

Kuasa Hukum Jason Kariatun Desak Penambang Ilegal Angkat Kaki dari Bososi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Sengketa kepemilikan PT Bososi Pratama akhirnya mencapai titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan Jason Kariatun sebagai pemilik sah perusahaan tersebut. Putusan ini, yang telah mencapai tahap Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1280 dan 269, menegaskan legalitas kepemilikan Jason Kariatun.

Kuasa hukumnya, Didit Hariadi mendesak pihak-pihak yang masih melakukan aktivitas di area tambang secara ilegal untuk segera meninggalkan lokasi.

"Kami sampaikan bahwa teman-teman yang masih melakukan klaim harus legowo. Putusan MA telah jelas, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Mulai dari banding, kasasi, hingga PK, semua telah selesai," ujar Didit saat memberikan keterangan pers kepada Perdetik.id Senin 6 Januari 2025.

Menurutnya, semua aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin di area PT Bososi Pratama harus dihentikan. Jika tidak, pihaknya tidak segan menempuh langkah hukum tegas. "Kami akan mengambil langkah hukum. Jangan salahkan kami jika kegiatan ilegal tersebut terkena delik nantinya," tegasnya.

Didit juga menyoroti sinkronisasi data pada Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menunjukkan nama Jason Kariatun sebagai pemilik saham sah PT Bososi Pratama. “Di MODI dan AHU, nama Jason Kariatun sudah jelas tercatat sebagai pemilik. Tidak ada lagi ruang untuk perdebatan,” imbuhnya.

Dia juga mengkritik pihak-pihak yang terus mempertanyakan legalitas ini. “Analoginya, AHU itu adalah bapak, sementara MODI adalah anak. Jika mereka masih mempermasalahkan MODI, itu sudah salah kaprah,” ujar Didit.

Sengketa berkepanjangan ini dinilai telah membawa dampak material dan imaterial yang besar, termasuk kehilangan potensi investasi dan pendapatan negara.

"Banyak investor yang mundur karena konflik ini. Selain itu, banyak ore nikel yang keluar tanpa izin kami, dan ini menjadi kerugian besar," jelas Didit.

Dia menambahkan, aktivitas penyewaan jetty dan jalan hauling oleh pihak-pihak yang tidak berhak juga telah menciptakan kerugian signifikan bagi Jason Kariatun.

"Pada saat sengketa seperti ini, seharusnya area tambang dalam status quo. Namun, kenyataannya, aktivitas ilegal terus berlangsung," ujarnya.

Kuasa hukum Jason Kariatun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengamankan aset milik kliennya. Mereka juga meminta APH untuk bertindak netral dan tegas sesuai tugas pokok dan fungsi. “Kami tidak meminta dibela. Kami hanya ingin APH netral dan menegakkan hukum setegak-tegaknya,” kata Didit.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Didit berharap tidak ada lagi upaya mengganggu operasional PT Bososi Pratama.

“Mari tegakkan keadilan dan pastikan tambang ini memberikan manfaat yang nyata bagi ekonomi lokal dan nasional,” pungkasnya.***

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.