Skip to main content
Koltim

Kurang Bayar Pencairan Pekerjaan Proyek, Ini Penjelasan Pemda Koltim

HALUANRAKYAT.com, KOLTIM -- Beberapa hari terakhir muncul isu miring terkait keterlambatan pembayaran atau kurang bayar sejumlah kegiatan pekerjaan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Koltim Aspian Suute menjelaskan, keterlambatan atau kurang bayar itu terjadi karena belum ditransfernya anggaran ke Kas Umum Daerah Pemda Koltim oleh Pemerintah Pusat.

"Jika kurang bayar Dana Bagi Hasil untuk Koltim pada Tahun 2024 kemarin atas perhitungan tahun 2022 dan 2023, maka  sesuai dengan Peraturan Menteri Keuanga (PMK) Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024, tidak ditransfer ke Rekening Kas Umum Pemda Koltim sampai dengan 31 Desember 2024," ujar Aspian.

Kurang bayar Dana Bagi Hasil tersebut, lanjut Aspian, akan ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening Kas Umum Pemda Koltim pada Tahun 2025 secara bertahap.

Lalu kata Aspian, bahwa kondisi tersebut mengakibatkan sebagian pembayaran atas ikatan perjanjian atau kontrak atau perikatan Pemda Koltim tidak dapat terbayarkan sampai dengan 31 Desember 2024.

Untuk itu, lanjutnya, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemda Koltim akan melakukan langkah yakni kewajiban pemda kepada pihak ketiga tersebut yang telah selesai diformulasikan ke dalam RKA-SKPD di bulan Januari 2025 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD Koltim.

”Kemudian, pembayaran atas kewajiban tersebut akan dilakukan setelah Perkada  tersebut ditetapkan yang didahului dengan reviu inspektorat,” jelas Aspian.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.