HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) IPTU Tommy Subardi Putra diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
Kantor Hukum Tri Mitra Tama & Rekan melaporkan IPTU Tommy karena mengabaikan laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman kepada seorang warga bernama Haerullah.
Kuasa Hukum Haerullah, Marojahan Panjaitan menjelaskan, pengaduan ini bermula dari adanya penyerangan terhadap kliennya Haerullah di tanggal 12 Oktober 2023 oleh yang dalam laporan polisinya adalah Gofur.
"Penyerangan itu sendiri kita tidak tau mengapa dilakukan oleh Gofur. Penyerangan dilakukan oleh kelompok massa yang banyak dan itu ada videonya. Selain itu jiga terjadi penyerangan terhadap kendaraan milik Pak Haerullah di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara," ujar Marojahan, Selasa(19/12/2023).
Marojahan mengatakan, peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polres Kolaka Utara akan tetapi proses penyidikannya tidak dilakukan. Ia mengaku sudah bertemu dengan Kasat Reskrim IPTU Tommy Subardi Putra dan meminta kasus ini ditindaklanjuti. Namun, setelah seminggu tidak ada tindak lanjut.
"Saya sebagai kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk memasukkan laporan ke Propam Polda Sultra karena peristiwa yang menimpa klien kami tidak ditindaklanjuti oleh Polres Kolaka Utara," kata Marojahan.
Atas laporan ini, lanjut Marojahan, Bidpropam Polda Sultra telah mengirim Tim Paminal ke Polres Kolaka Utara. Paminal Polda Sultra kemudian memerintahkan dilakukan gelar perkara di Polda Sultra.
"Tanggal 12 Desember kemarin telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, siapa kelimanya saya tidak dapat informasi," imbuhnya.
Hasil gelar perkara juga, kata Marojahan, tidak memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut.
"Kami pada pokoknya sangat berterimakasih dengan Bapak Kapolda yang telah memberikan atensi terhadap laporan pengaduan kami, akan tetapi kami masih sangat belum dapat mengerti mengapa pada gelar perkara terhadap pelaku yang memiliki motif tidak juga tersentuh sedangkan dalam uraian peristiwa yang terdapat pada bukti telah dengan sangat jelas dan terang menyebutkan Gofur sebagai pelaku," bebernya.
Selain itu, tidak ada rekomendasi gelar untuk melakukan penahanan kepada lima orang yang telah ditetapkan tersangka guna menghindari para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kekuatiran kami disebut di atas sangat beralasan karena mengingat tidak ada jaminan dari Polres melalui Kasat bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti agar proses pemeriksaan dan kelengkapan atau P-21 bisa segera terlaksana," tambah Marojahan.
Terkait hal ini, Haluanrakyat telah menghubungi dan meminta tanggapan Kasatreskrim Polres Kolut IPTU Tommy Subardi Putra dan Kabid Propam Polda Sultra Kombes Mochammad Sholeh, namun keduanya belum memberikan tanggapan.