HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong penguatan ekosistem perlindungan dan akses keuangan bagi petani melalui Program Sinergi Perlindungan Petani Sultra (PROSPERITI).
Upaya tersebut dibahas dalam Pertemuan Koordinasi Sinergi Perlindungan Petani di Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di Gedung Learning Center OJK Sultra.
Pertemuan tersebut menjadi forum lintas sektor untuk menyatukan langkah dalam membangun ekosistem keuangan dan perlindungan petani yang terintegrasi.
Kegiatan dihadiri BPJS Ketenagakerjaan, Badan Perakitan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara, Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara, Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Tani Merdeka Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara Bismi Maulana Nugraha mengatakan, PROSPERITI dirancang untuk menghubungkan petani dengan layanan keuangan dan perlindungan sosial secara lebih terintegrasi.
“Petani tidak hanya membutuhkan perlindungan ketika menghadapi risiko, tetapi juga membutuhkan akses pembiayaan, tabungan, asuransi, edukasi, dan pendampingan untuk mengembangkan usahanya. Melalui PROSPERITI, kita ingin membangun ekosistem yang menghubungkan seluruh kebutuhan tersebut,” ujar Bismi.
Bismi menyebut, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Tenggara pada 2024 mencapai Rp189,48 triliun dengan pertumbuhan sebesar 5,40 persen.
Sementara pada 2025, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan memberikan kontribusi sebesar 23,79 persen terhadap PDRB Sulawesi Tenggara.
Di sisi lain, terdapat sekitar 329.555 Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) serta kelompok tani yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
Menurut Bismi, besarnya peran sektor pertanian tersebut menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan serta akses keuangan bagi petani.
“Kita tidak ingin PROSPERITI berhenti sebagai konsep, setelah ini perlu ada langkah konkret, mulai dari pemetaan kelompok tani, penentuan sasaran, pelaksanaan piloting, hingga evaluasi dan perluasan program,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi petani yang bekerja sebagai pekerja bukan penerima upah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara Luky Julianto mengatakan, petani dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan mekanisme Keagenan Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) sebagai salah satu kanal untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani.
Perlindungan melalui program JKK dan JKM dapat diperoleh dengan iuran Rp16.800 per bulan. Hingga akhir 2026, terdapat diskon 50 persen sehingga iuran yang dibayarkan menjadi Rp8.400 per bulan.
Dengan iuran tersebut, petani memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah.
Luky menjelaskan, perluasan perlindungan bagi petani juga perlu didukung mekanisme layanan yang mudah dijangkau.
“Keterlibatan kelompok tani dan Petugas Penyuluh Lapangan atau PPL penting sebagai kanal edukasi, pendaftaran, dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Luky.
Sementara itu, BSI menyiapkan infrastruktur layanan keuangan melalui pembukaan rekening bagi petani sebagai tahap awal implementasi PROSPERITI.
Layanan tersebut telah terintegrasi dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga petani dapat memperoleh akses terhadap tabungan, pembiayaan, dan perlindungan jaminan sosial dalam satu ekosistem.
Sebagai tahap awal, akan dilakukan pembukaan 50 rekening bagi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Rekening tersebut akan menjadi wadah bagi PPL untuk berperan sebagai agen Perisai sekaligus membina sejumlah kelompok tani di wilayah binaannya.
Melalui sinergi lintas lembaga tersebut, PROSPERITI diarahkan tidak hanya memperluas perlindungan sosial bagi petani, tetapi juga membuka akses terhadap layanan keuangan yang dapat mendukung keberlanjutan dan pengembangan usaha pertanian di Sulawesi Tenggara.
Laporan: Sul