Skip to main content
Buton

Pemda Buton "Larikan" Kontraktor, Proyek Pengaspalan Terhenti

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pekerjaan pengaspalan jalan Tolandona-Lombe dan pelebaran jalan SP 3 Labungkari-Lolibu pada tahun anggaran 2015 di Kabupaten Buton telah dihentikan karena dua perusahaan pemenang paket pekerjaan itu dinilai tidak mampu menyelesaikannya.

 

Namun, pihak Pemda Buton masih memiliki kewajiban kepada kontraktor itu untuk membayarkan sisa uang sekitar sebanyak Rp500 juta rupiah.

 

Dua kontraktor pemenang pekerjaan pengaspalan tersebut PT Fatimah Indah Utama dan PT Haka Utama. Musni selaku kuasa perusahaan PT Fatimah Indah Utama menjelaskan pekerjaan pengaspalan tersebut memang tidak diselesaikan akibat beberapa hal teknis di lapangan.

 

"Kami mengakui tidak menyelesaikan pekerjaan itu namun Pemda Buton masih mempunyai kewajiban membayarkan sisa uang dari besaran volume pekerjaan sekitar Rp500 juta," katanya.

 

Musni telah berulangkali berupaya meminta sisa dana itu namun pihak Pemda Buton, belum juga menyelesaikan kewajibannya sampai saat ini. Untuk diketahui, dua paket pekerjaan itu telah dijamin pihak PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Cabang Kendari dengan nilai total anggaran lebih Rp 93 miliar rupiah bersumber dari dana pinjaman investasi pemerintah (PIP). 

 

Pihak PT Askrindo lanjut Musni, telah menyelesaikan kewajibannya membantu agar pekerjaan kala itu tetap berjalan akibat proses pencairan dana dari Pemda Buton terjadi keterlambatan. Pihak Pemda Buton melalui Sekertaris daerah, Dinas PU dan Keuangan telah mengetahui masalah itu.

 

"Kami mau menyelesaikan tunggakan ke pihak PT Askrindo tetapi hak kami belum diselesaikan oleh Pemda Buton, mestinya Pemda Buton bisa memahami ini dan segera membantu menyelesaikannya. Rajulan selaku Kepala Dinas PU saat itu mengetahui persoalan ini," ungkap Musni.

 

Namun pihak kontraktor mengaku setelah bertemu dengan penanggungjawab Keuangan Pemda Kabupaten Buton, tidak mengakui jika masih ada sisa uang. "Hasil audit BPK telah tertuang namun ibu Susi (Keuangan Pemda Buton,red) tidak akui masih ada kewajiban yang belum diselesaikan," pungkas Musni.  

 

Mantan Kapala Dinas PU Buton, Rajulan mengatakan, semuanya telah dilaporkan sebelum dirinya memegang salah satu jabatan di Dinas PU Provinsi Sulawesi Tenggara. "Saya sudah menyerahkan semuanya ke Pemda Buton dan saya telah meminta untuk menyelesaikan kewajiban Pemda Buton ke kontraktor," katanya. 

 

Kepala Cabang PT Askrindo Kendari Syahruddin mengatakan jika pihak perusahaan telah berulangkali meminta agar pihak kontraktor segera menyelesaikan kewajibannya. "Kami telah beberapakali menyurati kontraktor tetapi sudah lebih tiga tahun belum menyelesaikan. Jika hal ini tidak diselesaikan hingga Desember 2020, maka kami sesuai dengan prosedur akan melaporkan secara hukum," katanya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.