Skip to main content
Pcr

Pemerintah Hapus Syarat Antigen - PCR Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pemerintah Republik Indonesia menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.

Penghapusan syarat  tes Antigen dan PCR untuk perjalanan dalam negeri ini diputuskan dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 7 Maret 2022.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru ini akan berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua (lengkap) sudah tidak perlu lagi menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam keterangannya via saluran Youtube Sekretariat Presiden.

Namun demikian, guna mengakhiri pandemi ini, pemerintah terus mendorong untuk dilakukannya vaksinasi dosis penguata (booster).

"Pemerintah mendorong booster di Jawa dan Bali yang saat ini masih di bawah 10 persen. Kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," imbuh Luhut.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.