HALUANRAKYAT.com, MUBAR -- Penjabat Bupati Mubar Bahri menegaskan lahan pembangunan perkantoran di Bumi Praja Laworoku adalah tanah negara, sehingga tidak ada namannya ganti rugi lahan melainkan hanya pengenaan dampak sosial.
Bahri menyebut bahwa pembangunan kantor merupakan program prioritas daerah sehingga yang sejak awal pembangunannya melibatkan BPKP dan juga kejaksaan untuk mendampingi.
"Kita harapkan dari awal ada progres mitigasi bahwa semua yang kita laksanakan itu sudah sesuai dengan ketentuan perundangan, misalnya kita menyusun HPS. HPS itukan disusun direview oleh BPKP. Proses penunjukan pemenangkan itu direviu juga BPKP. Kita ingin tahapan dari awal sampai akhir itu semua dilakukan proses review oleh BPKP dan ada kejaksaan yg mendampingi," kata Bahri, Senin (23/10/2023).
Dikatakannya, hal yang perlu dipahami bahwa tanah tersebut adalah tanah yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna kepada Pemerintah Daerah Mubar sebanyak 250 Hektare yang mana sebelumnya tanah itu adalah berstatus APL.
"Ada proses pernyataan masyarakat untuk menghibahkan seluruh tanahnya kepada pemerintah saat itu, sehingga terbentuklah Mubar. Maka dalam UUD nomor 14 tahun 2014 disebutkan bahwa ibu kotanya di Laworo, saya datang ke sini tanah itu masih dikuasai oleh masyarakat, maka yang kita lakukan hari ini adalah bukan ganti rugi tanah tetapi pengenaan dampak sosial, jadi yang berlaku adalah Perpres 62 tahun 2018," bebernya.
Kemudian, kata Bahri, mengenai aturan pelaksanaanya, ada peraturan menteri ATR. Jadi payung hukumnya adalah Perpres nomor 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial ke masyarakatan sehingga dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional yang aturan teknisnya ada peraturan menteri ATR BPN nomor 6 tahun 2020 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan presiden nomor 62 tahun 2018. Maka namanya disebut pengenaan dampak sosial.
Oleh karena itu, tahapan dampak sosial yang dimaksud adalah tahapan persiapan, pendataan, verifikasi, penetapan penilai, tahapan pemberian santunan, tahapan penyiapan uang santunan atau penitipan bila ada masalah, dokumentasi dan pengadministrasian, sehingga di dalam tahapan persiapan itu pemda melakukan langkah penganggaran, menyusun dokumen permohonan kepada gubernur sebab kewenangan pengenaan dampak itu merupakan kewenangan gubernur.
"Jadi dalam konteks persiapan anggaran saya datang untuk melihat, berapa estimasi anggaran yang akan diperlukan, maka dibutuhkan asumsi, butuh standar biaya, estimasi NJOP-nya Rp5.000 atau Rp10.000, itulah yang menjadi dasar saya menganggarkan Rp8,1 Miliar melalui APBD. Jadi clear secara penganggaran,"ucapnya.
Selanjutnya, untuk melakukan penanganan dampak sosial maka Pemda Mubar menetapkan tim terpadu di mana di dalamnya ada BPN. BPN melakukan pendataan dan pemilik tanah hanya mematok. Kemudian pertanahan mengukur maka didapatlah persilnya. Kemudian persil itu untuk menentukan berapa harga ganti rugi, sehingga pemda menetapkan penilai.
"Bahwa saya bicara Rp5.000 atau Rp10.000 itu adalah bicara dalam konteks anggaran, jadi saya itu tidak pembohong. Kan hari ini saya dibilang pembohong sama seseorang, bohongnya dimana? Saya sudah anggarkan, sudah ada uangnya, tetapi dalam pelaksanaannya tidak boleh pakai bicara saya, harus pakai penilai," katanya.
Diketahui sebelumnya pemilik lahan sudah menerima uang dan dibuat dalam berita acara ditanda tangani oleh penerima pada bulan Desember dan Februari. Pemda Mubar juga telah mempertanggungjawabkannya dalam APBD tahun 2022 dan 2023 selanjutnya tinggal menunggu pemeriksaan dari BPK.
Terkait demonstrasi yang dilakukan sejumlah orang, Bahri menyebut itu hak warga negara yang dilindungi UUD dan dirinya tidak melarang. Bahri menilai kebijakan yang diambil telah menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Selanjutnya terkait dirinya disebut pembohong oleh seorang pengacara, ia mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum karena ini negara hukum.
"Jadi saya hari ini pengen oknum pengacara itu silahkan anda gugat saya, nanti kita ketemu di pengadilan, diuji ini apakah langkah yang saya lakukan salah atau benar, kalau salahkan nanti pengadilan yang memerintahkan," tegasnya.
Laporan: Hasmid