HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Polda Sultra melalui Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam kasus ini, Polda Sultra menangkap lima orang pelaku masing-masing Farhan (18) warga Jalan Pasaeno Kadia, Ardiansyah alias Ardi Koko (19) warga Jalan Lasolo Kendari Barat, Muis alias Anca (37) warga Jalan Chairil Anwar Wuawua, Suardi (21) warga Desa Silea Konsel, dan Aras Rahim warga Jalan Taridala Mandonga.
Kasubdit Renakta Kompol Sharir Hanafi menjelaskan, para tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda yakni di Wisma Putri Dara di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga dan Penginapan Mulia Inn yang berlokasi juga di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
"Tersangka ditangkap pada 14 dan 21 Juni 2023. Mereka berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan tujuh orang perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks dengan tarif bervariasi mulai Rp400 ribu hingga Rp800 untuk sekali kencan," kata Syahrir.
Dari hasil itu, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp100 ribu per transaksinya. Transaksi sendiri dilakukan via aplikasi kencan MiChat.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dengan ancama maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.