Skip to main content

MK Putuskan Gugatan Pilkada Buton Tengah Lanjut ke Sidang Pembuktian

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dari 17 Kabupaten Kota se-Sultra, terdapat 14 gugatan yang diajukan ke MK. Sepuluh perkara sudah diputuskan pada Selasa (4/2/2025).

Terdapat empat perkara pada sidang MK hari Rabu (5/2/2025) dengan hasil sebagau berikut:

DPP PKB Pantau Kinerja Pengurus di Daerah Lewat SMS

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) menggelar Sosialisasi Hasil Muktamar PKB 2024 di Hotel Claro Kendari, Rabu 5 Februari 2025.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Tenggara (Sultra) Jaelani menjelaskan, sosialisasi hasil Mukhtamar PKB 2024 ini berkaitan dengan arah kebijakan DPP PKB dalam manajamen kepartaian yang efektif, transparan dan akuntabel.

Pasca Putusan MK, Pj Gubernur Sultra Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Kembali Bersatu

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Sesi III yang berlangsung di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sidang yang digelar pada pukul 19.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan terhadap sepuluh perkara perselisihan hasil Pilkada di Sultra, yakni Pemilihan Gubernur Sultra dan Kabupaten/ Kota yakni Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari dan Kabupaten Buton Selatan.

Daftar Lengkap Gugatan Pilkada yang Lanjut Sidang Pembuktian

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah bersidang pada 4 Februari 2025.

Sebanyam 158 perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah dibacakan putusannya.

Hasil pembacaan Putusan/Ketetapan MK pada 4 Februari 2025 pukul 08:00 hingga 21:00 WIB menyimpulkan sebanyak 97 perkara tidak dapat diterima.

Sementara perkara ditarik sebanyak 27 perkara, perkara gugur sebanyak delapan perkara, dan MK tidak berwenang sebanyak 6 perkara.

MK Tolak Gugatan Tina Nur Alam - LM Ihsan Taufik di Pilkada Sultra

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mahkaman Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umun (PHPU) Pilkada Sulawesi Tenggara yang diajukan pasangan calon (paslon) Tina Nur Alam - LM Ichsan Taufik Ridwan.

Dalam paparannya pada Selasa (4/2/2025) malam, sembilan hakim konstitusi menyatakan penarikan gugatan oleh LM Ihsan Taufik Ridwan tidak dapat diterima.

Dalil pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Sultra sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon Andi Sumangerukka - Hugua, mahkamah menganggap hal itu tidak relevan.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilkada Lima Daerah di Sultra

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan 52 putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Selasa, 4 Februari 2025.

Hasilnya, diputuskan 34 gugatan tidak dapat diterima, sembilan gugatan ditarik, delapan gugatan gugur, satu gugatan MK berpendapat mahkamah tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Sementara enam gugatan diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Subscribe to Politik